Terdakwa Dewa Wiratmaja Bacakan Nota Pembelaan, Sebut Dirinya Korban

- 16 Agustus 2022, 16:40 WIB
Terdakwa Dewa Wiratmaja sebut dirinya adalah korban dari kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Terdakwa Dewa Wiratmaja sebut dirinya adalah korban dari kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Terdakwa Dewa Wiratmaja sebut dirinya adalah korban dari kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa, 16 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

“Sesungguhnyalah saya adalah korban,” ujar Dewa Wiratmaja dalam persidangan.

Pernyataan ini diungkapnya berdasarkan beberapa poin pembelaan, antara lain terkait keterlibatan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca Juga: Polres Tabanan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

Disebutkan kedua saksi dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan dalam pemrosesan data, perhitungan maupun penetapan alokasi DID.

Kedua saksi juga disebutkan terbukti telah mengetahui bahwa tidak memiliki kewenangan tersebut serta mengetahui bahwa Kabupaten Tabanan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan alokasi DID Tahun Anggaran 2018.

“Akan tetapi saksi YP dan saksi RS merekayasa informasi dan pengetahuannya tersebut dengan tipu muslihat, kebohongan, dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana adat istiadat sehingga lebih tepat masuk tindak pidana penipuan,” sambungnya.

Baca Juga: Pemprov Bali Lakukan Sidak Lokasi Galian di Desa Pikat, Dawan Klungkung

Terdakwa Dewa Wiratmaja juga menyebutkan bahwa peristiwa penyerahan uang kepada YP dan RS merupakan fakta tidak didukung barang bukti yang memadai.

Tim Penasihat Hukum I Wayan Wija memaparkan bahwa pledoi yang disampaikan Dewa Wiratmaja merupakan haknya untuk meyakinkan bahwa dirinya tak bersalah.

“Itu merupakan suatu hak terdakwa untuk bisa mendalilkan, meyakinkan dirinya tidak bersalah. Setiap orang kan punya hak seperti itu. Apa yang dialami sendiri, dia yang tahu karena merasakan,“ ujar I Wayan Wija.

Baca Juga: WNA Diduga Lakukan Aksi Pencurian Helm di Parkiran Salah Satu Supermarket Korean Food

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam empat poin utama kepada Majelis Hakim.

Poin-poin tersebut yakni menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (Vrijspaak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvelvolging), memulihkan hak terdakwa, dan membebankan biaya perkara pada negara.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah