RINGTIMES BALI – Tersangka Ferdy Sambo telah mengaku melakukan rekayasa terhadap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo lewat Arman Hanis selaku kuasa hukumnya. Arman menyampaikan pesan dari Ferdy Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Bupati Suwirta Jadi Narasumber Konsilidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Kelembagaan
Dalam pesan tersebut, Ferdy Sambo mengaku sudah melakukan rekayasa terhadap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya.
Dikutip dari PMJ News, Jumat, 12 Agustus 22, berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukumnya:
Baca Juga: Kejuaraan Fin Swimming Antar Pelajar Klungkung Bali Open 2022 Siap Digelar
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya.