Program Kreasimuda ini juga diketahui selaras dengan Peraturan Presiden Perpres No 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
OJK bersama pemerintah daerah, industri perbankan, kementerian/lembaga terkait mengupayakan akselerasi pembukaan rekening segmen pelajar dan mahasiswa dalam pencapaian target inklusi keuangan 90 persen di tahun 2024.***