RINGTIMES BALI - Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja, Aiptu Made Sucantra melaksanakan pendataan penduduk non-permanen baik dalam provinsi maupun luar provinsi yang belum mempunyai surat tanda lapor diri (STLD).
Pendataan penduduk non-permanen oleh Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja pada Rabu, 10 Agustus 2022 sore itu juga diikuti perangkat desa yang dipimpin Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana.
Pendataan penduduk non-permanen dilakukan di Jalan Hangtuah Gg. Mawar lingkungan Banjar Belong, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Desa Adat Pemogan Laksanakan Upacara Ngaben Massal, Diikuti Sebanyak 144 Sawa
Dalam pendataan tersebut telah memeriksa sebanyak 27 orang sebagai penduduk non-permanen yang belum melaporkan diri.
Adapun rinciannnya sebagai berikut, 24 orang dengan KTP Bali dan 3 KTP luar Bali yang terdiri dari laki-laki sebanyak 17 orang dan perempuan sebanyak 10 orang.
Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja pun menerangkan, bagi warga yang tidak mempunyai administrasi penduduk pendatang diberikan pengarahan di masing-masing tempat kos dan segera untuk mengurus di Kantor Desa dengan melengkapi persyaratan yang sudah di tentukan oleh desa dan tidak di pungut biaya.
Baca Juga: Penataan Kota Wisata Ubud Direncanakan Rampung 2024, Akan Ada Taman Lansia hingga Pusat UMKM
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni fotokopi Kartu Keluarga alamat asal, fotokopi E-KTP alamat asal semua angota keluarga yang berdomisili di wilayah Desa Sanur Kaja, pas foto 3X4 berwarna seluruh angota keluarga berdomisili dan fotokopi KK/E-KTP penjamin (tuan rumah).
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana S.H.,S.I.K., berharap kegiatan pendataan bagi warga pendatang baru ini dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar.