RINGTIMES BALI - Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan.
Walaupun demikian, sampai saat ini motif penembakan Brigadir J masih belum berhasil diungkap.
Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.
Baca Juga: Timsus Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ketua RT: Istrinya Nangis Terus
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," kata Agus Andrianto, dikutip dari PMJ News, Kamis, 11 Agustus 2022.
"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," sambungnya.
Selain itu, Agus Andrianto juga menyampaikan bahwa tersangka atas kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, tersangka atas kasus-kasus turunannya masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Komnas HAM Atur Jadwal Pemeriksaan Terhadap Tersangka Ferdy Sambo
"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Timsus sedang mendalami peran mereka," katanya.