RINGTIMES BALI – Bawaslu Provinsi Bali mendiskusikan persamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran untuk Pemilu 2024 bersama pihak Kejaksaan dan Polda Bali yang merupakan personel Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Kegiatan ini untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang ingin kita samakan, sehingga ke depannya itu Bawaslu, Jaksa, dan Kepolisian tidak ada perbedaan persepsi dalam penanganan pelanggaran,” ucap Ketua Bawaslu Ketut Ariyani dikutip dari Antara.
Ketua Bawaslu yang didampingi dua anggotanya yaitu I Wayan Wirka dan I Ketut Rudia menyampaikan melalui kegiatan pertemuan tersebut, tidak hanya silahturahmi, namun juga sebagai media diskusi untuk langkah terbaik dalam memfasilitasi Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Tersangka Korupsi LPD Ungasan, Gelapkan Rp26 Miliar
Kesempatan diskusi tersebut juga digunakan untuk memetakan terkait permasalahan penanganan tindak pidana pemilu.
I Wayan Wirka selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan, pihaknya telah menerima nama anggota Kejaksaan dan Kepolisian untuk tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Namun, hal tersebut belum dapat dituangkan dalam surat keputusan sebab harus menunggu arahan dari Bawaslu pusat.
Baca Juga: TP PKK se-Bali Gelar Pasar Rakyat di RTH Bung Karno, Buleleng Jadi Tuan Rumah
Pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait permintaan enam orang anggota yang diajukan atau ada penambahan, sebab SK akan mempengaruhi anggaran untuk Sentra Gakkumdu.
Merespon pernyataan Wirka, perwakilan Polda Bali I Made Budiyana meminta agar dituangkan juga cakupan wilayah kerja dari personelnya yang akan tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.