Dan untuk para orangtua harus ikut mengawasi anaknya, agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan memiliki SIM.
Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J
Aiptu Ariasa berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada siswa-siswi, mengenai pentingnya tertib lalu lintas, untuk meminimalisir kecelakaan.***