Waketum MUI Anwar Abbas Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 19:56 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas apresiasi Kapolri bongkar kasus Brigadir J
Waketum MUI Anwar Abbas apresiasi Kapolri bongkar kasus Brigadir J /Dok. Humas Polres Tabanan

RINGTIMES BALI - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi Kapolri dan segenap pihak di kepolisian yang telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke akarnya.

Waketum MUI Anwar Abbas menyampaikan, sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Waketum MUI tersebut, meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus Brigadir J hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Legian Laksanakan Patroli Malam untuk Bersinergi Demi Keamanan Setempat

Namun, melalui sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," kata Anwar.

Anwar yang juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut berharap kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum Indonesia semakin meningkat.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri

Anwar menambahkan, Polri diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

Sehingga, diharapkan Indonesia dapat menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia.

Seperti yang telah diungkapkan, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi Provinsi Bali ke-64, Pemprov Gelar Acara Ramah Tamah

Keempatnya dikenakan sanksi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah