Sehingga, diharapkan Indonesia dapat menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia.
Seperti yang telah diungkapkan, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi Provinsi Bali ke-64, Pemprov Gelar Acara Ramah Tamah
Keempatnya dikenakan sanksi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***