Orang Tua Brigadir J Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Atas Pengukapan Kasus Kematian Anaknya

- 10 Agustus 2022, 14:10 WIB
Keluarga Brigadir J saat masih bersama-sama. (Foto: PMJ/FB Roslin Emika).
Keluarga Brigadir J saat masih bersama-sama. (Foto: PMJ/FB Roslin Emika). /

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.***

 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x