Polres Jember Amankan 15 Pelaku Kebakaran dan Penjarahan di Mulyorejo

- 8 Agustus 2022, 07:51 WIB
Polres Jember berhasil mengamankan 15 pelaku kebakaran dan penjarahan, yang terjadi di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Jember (6/8).
Polres Jember berhasil mengamankan 15 pelaku kebakaran dan penjarahan, yang terjadi di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Jember (6/8). /Dok. Humas Polres Tabanan

RINGTIMES BALI - Kebakaran dan penjarahan terjadi di Desa Mulyorejo yang dialami oleh warga Padukuhan Petungrejo, dan Padukuhan Dampikrejo, Kecamatan Silo Jember.

Gerak cepat dan kerja keras Jajaran Polres Jember dalam melakukan penyelidikan, untuk mengungkap peristiwa pembakaran dan juga penjarahan yang dialami oleh, warga di Padukuhan Patungrejo dan warga Padukuhan Dampikrejo. 

15 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Jember, tidak hanya itu, 9 orang sudah dipastikan sebagai tersangka dimana salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, Satpol PP dan Damkar Klungkung Adakan Lomba, Cerminkan Nilai Pancasila

Provokator dalam kebakaran dan penjarahan tersebut, berinisial J (55) warga Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru Banyuwangi.

“Benar kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, kesemuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo (6/8). 

Dari 15 orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 diantaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya.

Baca Juga: TP PKK Klungkung Bersih-bersih Sampah Plastik di Pantai Tegal Besar, Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 77

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 9 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya yang 6 orang sebagai saksi, dan akan segera kami pulangkan ke rumahnya,” jelas Kapolres.

Ke 9 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diantaranya J warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Kalibaru Manis yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya.

Sedangkan tersangka M (42) warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Baca Juga: Aksi Penolakan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Kembali Digelar, Desak Gubernur Bali Cabut Perizinan

Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1e KUH,P dan Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.

Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara, dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Tahanan Polsek Kuta Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Usai Mengalami Demam Tinggi

Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif dari para pelaku melakukan pembakaran, dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo karena sakit hati.

Sakit hati yang terjadi, diduga atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali warga setempat, yang telah melakukan penganiayaan terhadap Haji Suhar, dan 3 temannya pada 3 Juli 2022 lalu.

Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya, Ali sendiri usai menganiaya korbannya langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Sempolan Jember.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dipatsus Mako Brimob Selama 30 Hari

Namun meski Ali selaku penganiayaan sudah diamankan, hal ini masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar, dan menghubungi J untuk melakukan membalaskan dendam.

Setelah dihubungi oleh anak Haji Suhar, tersangka J langsung menghubung,i dan menggerakan anggotanya untuk melakukan perusakan, dan pembakaran di rumah Ali dan juga rumah Salam serta, Yono yang juga tetangga Ali.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Humas Polres Tabanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x