Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Malaysia Setelah 10 Tahun di Penjara

- 7 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Imigrasi Bali mendeportasi WNA asal Malaysia setelah 10 tahun di penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu.
Ilustrasi Imigrasi Bali mendeportasi WNA asal Malaysia setelah 10 tahun di penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu. /Sumber Foto: Pixabay

"Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Anggiat.

HKS pun menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di LP Kerobokan dan menerima berbagai remisi atau pengurangan masa hukuman.

Baca Juga: Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Pantai Sanur, Denpasar

Usai mendekam di penjara selama kurang lebih 10 tahun, dia pun dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

LP Kerobokan lalu menyerahkan HKS kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

Namun nyatanya, HKS tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis sehingga ia kembali ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan HKS mendekam di tempatnya selama 15 hari.

Baca Juga: Bhabikamtibmas Desa Sangeh Lakukan Patroli Dialogis Sambangi Super Market

la akhirnya dideportasi pada Jumat, 5 Agustus 2022 setelah Imigrasi di Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Proses deportasinya ini didampingi oleh dua petugas Imigrasi di Denpasar.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah