Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Malaysia Setelah 10 Tahun di Penjara

- 7 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Imigrasi Bali mendeportasi WNA asal Malaysia setelah 10 tahun di penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu.
Ilustrasi Imigrasi Bali mendeportasi WNA asal Malaysia setelah 10 tahun di penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu. /Sumber Foto: Pixabay

RINGTIMES BALI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HKS (49) dideportasi oleh Imigrasi Bali setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, sebagai terpidana kurir sabu-sabu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan WNA tersebut dideportasi karena melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikutip dari Antara Bali, Minggu, 7 Agustus 2022, HKS ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 lalu, karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 169 gram yang disembunyikan di rongga kopernya.

Baca Juga: Tim Pemkot Denpasar Berhasil Raih Juara 1 Futsal di HUT Pemprov Bali ke 56

HKS yang dulu diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur, membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677.

Dirinya mengaku mendapat tawaran bekerja di Indonesia selama satu tahun dengan diberikan upah sebesar 100 USD per hari oleh seseorang yang ditemuinya di Malaysia.

HKS akhirnya menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Cok Ace Hadiri Jamuan Kapal Perang INS Sumedha, Sambut Hari Kemerdekaan India

Aksinya ini kemudian dapat dihentikan oleh Polisi, ia pun akhirnya ditangkap dan disidang.

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis WNA asal Malaysia tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x