Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Malaysia Setelah 10 Tahun di Penjara

- 7 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Imigrasi Bali mendeportasi WNA asal Malaysia setelah 10 tahun di penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu.
Ilustrasi Imigrasi Bali mendeportasi WNA asal Malaysia setelah 10 tahun di penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu. /Sumber Foto: Pixabay

Mereka berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Anggiat  mengatakan bahwa, HKS telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah