Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta mengapresiasi kerja keras dan pencermatan Dewan terhadap rancangan perubahan kebijakan umum, prioritas program serta perubahan plafon anggaran, yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 serta 4 Ranperda lainnya.
“Hal ini mencerminkan kesungguhan dalam melakukan analisis sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif, dalam rangka menyempurnakan dokumen penganggaran dan dokumen produk hukum sebelum disepakati bersama sebagai rujukan dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD serta penetapan Perda,” kata Bupati Badung.
Baca Juga: Kapolres Tabanan Terima Audiensi IJTI Bali, Ajak Media Siarkan Berita Edukatif
Bupati Giri Prasta juga sepakat bahwa dalam kondisi sekarang ini, Pemkab Badung mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah.
Untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatory, wajib dan mengikat, sehingga keberlangsungan pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.