“Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 Ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
Dit Polairud Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 lembar STNK mobil pick up merk Daihatsu DK 8348 WF, 1 unit mobil pick up merk Daihatsu warna hitam DK 8348 WF, uang Rp400 ribu, dan 1 lembar terpal warna coklat.***