Kadis PMPTSP Sebut Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

- 29 Juli 2022, 19:40 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan. /Dok. Humas Badung

RINGTIMES BALI - Munculnya polemik atas operasional Usaha Restoran dan Bar milik PT.Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dijelaskan secara detail  oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.

Setelah pihaknya mendata perizinan yang telah dikantongi Atlas Beach Fest, serta hasil inspeksi ke tempat usaha beach club yang digadang terbesar di Asia tersebut,  pihaknya menyatakan bahwa Atlas Beach Fest telah mengantongi beberapa izin usaha namun, belum lengkap  karena sebagian masih dalam tahap verifikasi teknis oleh, Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.

Disinggung kronologis pembangunan dan jenis-jenis  izin yang telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa perizinan usaha tersebut diterbitkan dalam 2 (dua) tahap sebagaimana dilansir dari Humas Badung. 

Baca Juga: Badung Education Fair Tahun 2022 di Green Schooll Bali Pemerintah Siap Dengan Kurikulum Merdeka

Pembentukan PT. Sayap Suci Bali yang merupakan perusahan swasta nasional, dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Pelaku Usaha (Investor).

Perizinan pada tahap pertama,  PT. Sayap Suci Bali mengajukan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tertanggal 1 April 2020, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI), dengan jenis usaha Restoran dan Perdagangan Besar Minuman Beralkohol.

Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2020  DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Informasi Tata Ruang (ITR), dengan Peruntukan Restoran dan Bar hanya pada zona pariwisata.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Coffee Shop di Ubud Bali, Ada yang Miliki Konsep Garden

Berdasarkan NIB dan ITR tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menerbitkan, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), pada tanggal 30 Juni 2021 berupa usaha Restoran dengan kapasitas 200 kursi, dan Bar dengan Kapasias 50 kursi.

Tahap berikutnya DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berpedoman pada NIB, ITR, dan PKPLH  pada tanggal 16 Juli 2021, dengan peruntukan bangunan Restoran dan Bar.

Berdasarkan kronologi perizinan PT. Sayap Suci Bali tahap pertama tersebut di atas, dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil baik persyaratan administrasi maupun teknis, sehingga NIB, ITR, PKPLH dan IMB dapat diterbitkan dan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Baca Juga: Polsek Abiansemal, Basarnas dan Tim SAR Polda Bali Evakuasi Korban Bunuh Diri di Sangeh

Selanjutnya perizinan pada tahap kedua setelah pembangunan fisik rampung, merupakan  kewajiban pelaku usaha agar mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas, yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, atau kegiatannya.

Perizinan berusaha pada tahap kedua diajukan oleh PT. Kreasi Bali Prima dengan nama usaha, “Atlas Beach Fest” yang merupakan jenis izin operasional/komersial atas kegiatan usaha Restoran dan Bar yang telah dibangun oleh PT. Sayap Suci Bali, pada hal ini operasional usaha Restoran dan Bar “Atlas Beach Fest” merupakan tanggung jawab PT. Kreasi Bali Prima.

Kreasi Bali Prima telah mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, sehingga terbit Nomor Induk Berusaha sebanyak 15 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Baca Juga: Nadiem Makarim Aresiasi ISI Denpasar Berhasil Semarakan Seni Lewat Bali Padma Bhuwana

Berdasarkan data 15 KBLI tersebut yang merupakan legalitas bagi usaha Atlas Beach Fest untuk operasional kegiatan usahanya,  maka sebanyak 10 jenis izin usaha telah terbit secara otomatis, sebanyak 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan sebanyak 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverfikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko,  maka  sebagian besar peryaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh, Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat perbaikan  dokumen.

Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan  Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis.

Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga: Berkaca dari Pilkada 2020, KPU Bali Coret 41 Ribu Nama Pemilih di Badung

Kebijakan Pemerintah Pusat pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, dan peraturan pelaksanaannya membuka peluang seluas-luasanya dan memberikan kemudahan perizinan, terhadap bidang usaha yang terbuka dengan tujuan pertumbuhan ekonomi meningkat, terciptanya lapangan kerja, menurunnya angka kemiskinan serta pemberdayaan UMKM.

Tentu sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk hadir, dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, agar dalam berinvestasi mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.

"Berdasarkan penelusuran data izin terhadap 15 KBLI yang terbit atas nama PT. Kreasi Bali Prima, maka dapat dinyatakan bahwa usaha Atlas Beach Fest telah mengantongi sebagian besar izin usaha, dan sebagian lagi masih menunggu verifikasi dari Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung," pungkas I Made Agus Aryawan.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah