KPU Bali Wajibkan Kabupaten Kota Menyiapkan TPS Khusus Penyelenggara Perempuan

- 29 Juli 2022, 13:30 WIB
KPU Provinsi Bali.
KPU Provinsi Bali. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI – Tiap Kabupaten/Kota se-Bali diwajibkan untuk menyiapkan minimal satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang seluruh penyelenggara di dalamnya adalah perempuan.

KPU Provinsi Bali mewajibkan tiap Kabupaten/Kota se-Bali menyiapkan TPS khusus perempuan untuk menyambut Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan.

Dirinya mengatakan, sudah memberikan instruksi kepada kabupaten/kota untuk mendorong teman-teman perempuan menjadi penyelenggara.

Baca Juga: Polsek Blahbatuh Kawal Vaksinasi PMK untuk Tekan Lonjakan Kasus

Bahkan pihaknya juga sudah sepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalah perempuan.

la memastikan setidaknya di tiap kabupaten/kota terdapat satu TPS perempuan.

TPS khusus perempuan ini menjadi terobosan baru yang digaungkan KPU Bali untuk mendorong partisipasi perempuan.

"Jadi kita berkomitmen untuk memberikan dorongan kepada perempuan, kita ingin buktikan kalau perempuan tidak kalah dari laki-laki," ujar Ketua KPU Provinsi Bali itu, dikutip dari laman antaranews.com.

Baca Juga: Bupati Klungkung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPS 3R di Desa Jumpai dan Dawan Klod

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x