RINGTIMES BALI - Sebanyak 27 penduduk non-permanen terjaring pada sidak yang dilaksanakan di lingkungan Banjar Abian Kapas Tengah, Kelurahan Sumerta pada Minggu, 24 Juli 2022.
Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana menyebutkan bahwa sidak ini dilakukan guna menciptakan tertib administrasi kependudukan.
"Setiap orang apabila tinggal di suatu wilayah wajib terdata atau tercatat secara administrasi,” ujar I Wayan Eka Apriana.
Baca Juga: Makna Filosofis Perayaan Rahina Tumpek Klurut Sebagai Hari Kasih Sayang Masyarakat Bali
“Sehingga basis data penduduk di kota Denpasar secara berjenjang tercatat secara jelas," sambungnya.
Sidak ini juga dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk.
Lebih lanjut, pihaknya juga memberikan peringatan serta imbauan melalui sosialisasi dan edukasi.
Baca Juga: Bali United Ungguli Persija Jakarta dengan 1-0 di Liga 1, Pacheco Ungkap Peran Besar Supporter
Adapun target dari sosialisasi tersebut adalah penduduk yang sudah bertempat tinggal sementara dan penduduk yang masih berstatus non-permanen.
Hal ini dilakukan agar penduduk non-permanen segera melengkapi identitasnya agar terdata dan terdaftar pada sistem yang berlaku.