Perlakuan ini mengakibatkan patah tulang paha pada korban. Melihat kejadian tersebut, Ibu korban mengaku hanya menonton lantaran takut dimarah oleh Jo.
Baca Juga: Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan
Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku menelantarkan korban di Jalan Bedugul, depan Kios Massage, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa, 19 Juli 2022.
Korban ditemukan oleh warga pada pukul 07.15 WITA dengan kondisi luka dan patah tulang paha.
Kedua pelaku disangkakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anah di Bawah Umur dan Penelantaran Terhadap Anak yang tertuang pada Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***