Polresta Denpasar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak

- 22 Juli 2022, 18:12 WIB
Dua orang pelaku penganiayaan dan penelantaran seorang anak bernama berhasil diamankan pada Rabu, 20 Juli 2022.
Dua orang pelaku penganiayaan dan penelantaran seorang anak bernama berhasil diamankan pada Rabu, 20 Juli 2022. /Dok. Humas Polresta Denpasar

Perlakuan ini mengakibatkan patah tulang paha pada korban. Melihat kejadian tersebut, Ibu korban mengaku hanya menonton lantaran takut dimarah oleh Jo.

Baca Juga: Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku menelantarkan korban di Jalan Bedugul, depan Kios Massage, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Korban ditemukan oleh warga pada pukul 07.15 WITA dengan kondisi luka dan patah tulang paha.

Kedua pelaku disangkakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anah di Bawah Umur dan Penelantaran Terhadap Anak yang tertuang pada Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Humas Polresta Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah