Polda Jawa Timur Berhasil Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN, Pendapatan Sampai Rp6 Miliar

- 17 Juli 2022, 19:00 WIB
Polda Jawa Timur berhasil menangkap 8 orang yang diduga menjadi joki UTBK SBMPTN yang meraih pendapatan sampai 6 Miliar per tahun.
Polda Jawa Timur berhasil menangkap 8 orang yang diduga menjadi joki UTBK SBMPTN yang meraih pendapatan sampai 6 Miliar per tahun. /Humas Polres Badung

RINGTIMES BALI - Polda Jawa Timur berhasil menangkap 8 orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN).

"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Diketahui kelompok sindikat pelaku joki tersebut menjalankan aksi mereka secara bersama-sama sesuai dengan tugas masing-masing.

Baca Juga: Bank Sampah Alam Asri, Komitmen Kelurahan Panjer dalam Wujudkan Kebersihan

Dari kedelapan orang tersebut, ada yang bertugas sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," kata Dedi.

Menurutnya, saat peserta mengikuti UTBK SBMPTN, mereka melakukan aksinya dengan memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Baca Juga: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno

Kemudian hasil screenshoot tersebut akan dikirim ke team master untuk dikerjakan soalnya. Setelah itu, hasil jawaban soal tersebut diserahkan ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2.500.000.000,” kata Dedi.

“Dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6.000.000.000," kata Dedi.

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir, Google, Instagram, dan WhatsApp

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x