Mardani Maming Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

- 14 Juli 2022, 19:19 WIB
Mardani Maming.
Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

RINGTIMES BALI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi. 

KPK memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu yaitu Mardani H. Maming atas dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Mardani Maming dipanggil oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan mengenai izin yang diberikan kepada usaha pertambangan. 

Baca Juga: Sidang Putusan Etik Lili Pintauli Gugur, KPK Tetap Terbuka Lanjutkan Pemeriksaan Kode Etik

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2022. 

Pemeriksaan kepada Mardani Maming akan dijadwalkan dan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta. 

Namun hingga saat ini tidak ada informasi terkait kehadiran Mardani dalam persidangan dan pemeriksaan tersebut. 

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terima Penetapan Majelis Sidang Etik

"KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," ucap Ali.

Sisi lain ternyata kuasa hukum Denny Indrayana dari Mardani sudah mengirimkan surat kepada KPK, untuk dilakukan penundaan pemeriksaan kepada kliennya, yaitu Mardani.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x