Kominfo Akan Blokir, Google, Instagram, dan WhatsApp

- 17 Juli 2022, 17:21 WIB
3 Hari Lagi! Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, dan Google
3 Hari Lagi! Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, dan Google /Pixabay/Pixelkult/

RINGTIMES BALI - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dikabarkan akan memblokir tiga situs internet terbesar di Indonesia.

Pemblokiran akan dilakukan pada tiga situs yaitu, Google, Instagram, dan WhatsApp yang akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022.

Alasan pemblokiran tersebut, karena perusahaan Google, Instagram, dan WhatsApp belum terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private. 

Baca Juga: Bupati Klungkung Hadiri Giat Car Free Day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe

Kominfo sebelumnya telah menentukan batas pendaftaran pada PSE Lingkup Private, yang akan berakhir pada 20 Juli 2022. 

Hingga saat ini ditemukan tiga situs internet, yang belum melakukan pendaftaran pada PSE Lingkup Private. 

Karena itu Kominfo mengancam akan memblokir tiga situs internet tersebut pada 21 Juli 2022,  yakni di hari berikut batas pendaftaran PSE Lingkup Private. 

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Hingga Instagram, Tuai Komentar Warganet

Menteri Kominfo, Johnny G.Plate mengatakan bahwa aturan pendaftaran PSE Lingkup Private, merupakan kewajiban semua PSE untuk mendaftar pada negara.  

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau lokal, tapi PSE privat baik swasta atau BUMN harus melakukan pendaftaran PSE. Seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah pendaftaran PSE Publik, ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar PSE publik," tutur Johnny, dikutip dari Instagram @trending.satu. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x