Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi

- 17 Juli 2022, 11:46 WIB
Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo 3 hari lagi.
Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo 3 hari lagi. /Pixabay/Pixelkult

RINGTIMES BALI – Belakanga tengah hangat menjadi perbincangan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform media sosial.

Beberapa media sosial yang akan diblokir oleh Kominfo, seperti Google, Instagram, hingga WhatsApp.

Pemblokiran Google, Instagram, hingga WhatsApp ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang rencananya akan berlaku mulai 20 Juli 2022.

Baca Juga: Arya Wedakarna Terima Kunjungan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bali

Google, Instagram, hingga WhatsApp diketahui belum mendaftarkan usahanya dalam PSE.

Batas waktu perusahaan-perusahaan besar itu mendaftar tinggal tiga hari lagi.

Untuk menjaga ruang digital di Indonesia, Google, Facebook, Instagram dan yang lainnya, wajib untuk patuh dengan aturan PSE.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul “Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo” pada 16 Juli 2022.

Baca Juga: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno

Aturan tersebut dibuat dalam rangka membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy Permadi dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas 2 Warga NTT di TL Pulau Biak, Korban Masih Sadarkan Diri

Ia mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada TikTok hingga Link Tree.

Tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate, sudah meminta kepada seluruh PSE besar yang beroperasi di Indonesia, salah satunya Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ivana Trump Meninggal Dunia, Donald Trump Tulis Pesan Haru di Media Sosial

Hal ini ia sampaikan, dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

Ia berkata, untuk menjaga iklim usaha yang sehat, pihaknya meminta agar PSE besar tersebut bisa segera berinisiatif untuk melakukan pendaftara, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir.

Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.***(Astri Lestari/Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah