Warga Gilimanuk Tuntut Sertifikat Hak Milik Tanah Negara Sebelum 2024

- 12 Juli 2022, 12:20 WIB
Warga Gilimanuk menuntut sertifikat hak milik tanah negara.
Warga Gilimanuk menuntut sertifikat hak milik tanah negara. /Antara Bali/Gembong Ismadi/2022

Ia mengatakan, pihaknya akan mendorong bupati dan membantunya untuk mewujudkan tuntutan masyarakat, sebab saat ini Hak Pengelolaan Lahan wilayah Gilimanuk dipegang oleh Pemkab Jembrana.

Baca Juga: Walikota Denpasar Haturkan Bhakti Pujawali di Pura Jati Desa Adat Batur Kintamani

Pihaknya akan membantu jalur yang akan ditempuh oleh bupati. Ia juga berkeyakinan jika semua pihak sama-sama bersemangat, maka keinginan mereka akan terwujud.

Bahkan, dirinya menyampaikan dalam waktu dekat DPRD akan mengirimkan surat utusan ke Jakarta untuk bertemu dengan institusi terkait guna membahas tuntutan warga itu.

Sementara itu, Ketut Suastika alias Cohok yang merupakan pimpinan komisi lainnya meminta masyarakat agar tidak ragu kepada dukungan DPRD Jembrana terhadap aspirasi mereka.

Baca Juga: Villa Murah dan Bagus Bernuansa Kayu di Tanjung Benoa, Nusa Dua, Bali

Ia menyampaikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan warga tentang perkembangan aspirasi tersebut, sehingga ia mendukung dibentuknya kesekretariatan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.

Selain itu, pihaknya juga sedang memperjuangkan perpanjangan sewa tanah untuk 500 warga Gilimanuk, sebab dengan perpanjangan sewa dari Pemkab tersebut warga dapat menjadikannya sebagai agunan di Bank.

Ketut Suastika menjelaskan, jika sewa 500 warga itu tidak diperpanjang, maka pihaknya di Fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk tidak ikut rapat.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Bangli dan Babinsa Gencarkan Sosialisasi Penyebaran PMK

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah