Anggota DPR RI Hasbi Asyidiki Jayabaya Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

- 10 Juli 2022, 13:28 WIB
Anggota DPR RI Komisi VIII Hasbi Asyidiki Jayabaya(kiri)
Anggota DPR RI Komisi VIII Hasbi Asyidiki Jayabaya(kiri) /ANTARA/Mansur

RINGTIMES BALI – Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Anggota DPR RI Komisi VIII, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual.

Anggota DPR RI Komisi VIII Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta pelaku kekerasan seksual dihukum berat bila terbukti melakukan unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Anggota DPR RI Komisi VIII Hasbi Asyidiki Jayabaya ini juga meminta agar pelaku yang sudah terbukti bersalah tersebut diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sholat Idul Adha 1443 H di Puspem Badung, Kapolres Turun Langsung ke Lapangan

Politisi PDI-P daerah pemilihan Banten I, yang ditemui usai melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada Minggu, 10 Juli 2022, mengatakan harapannya untuk penegak hukum.

Ia berharap agar penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses hukuman maksimal bagi pelaku tindak kekerasan seksual.

Penegakan hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual tersebut sudah jelas memiliki payung hukum yang kuat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Polsek Seririt Amankan Sholat Idul Adha 1443 H di Lapangan Umum Setempat

UU TPKS tersebut diketahui untuk melindungi generasi bangsa khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak agar terbebas dari kekerasan seksual.

Anggota DPR RI Komisi VIII ini juga berkata, korban dan pelaku kekerasan seksual selama ini juga dialami oleh laki-laki, namun memang jumlah persentasenya relatif kecil dibandingkan perempuan dan anak.

Oleh karena itu, UU TPKS memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: 1.500 Jamaah Hadiri Sholat Idul Adha di Masjid Raya Ukhuwwah Denpasar

"Kami minta penegak hukum dapat menghukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera," kata Hasbi Hasbi Asyidiki Jayabaya dikutip dari laman antaranews.com.

Menurut Politisi PDI-P ini, masyarakat harus berani melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan kasus kekerasan seksual baik dalam keluarga, lingkungan maupun tempat tinggal.

Ia mengatakan hal ini harus dilakukan karena penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan keterlibatan semua pihak baik keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat hukum hingga aktivis.

Baca Juga: 2 Pencuri Barang Milik WNA Jerman Diamankan Polsek Kuta

Ia juga memberitahu bahwa Indonesia masuk darurat kekerasan seksual, karena banyak pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.

Perilaku kekerasan seksual itu disebabkan karena adanya kelainan jiwa dan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat yang bisa saja orang tua sendiri, ayah tiri, ipar, paman, teman, tetangga hingga guru.

Ia menambahkan, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi di rumah, rumah tetangga sebelah, kampung, gang dan lingkungan jika ditemukan pelanggar UU TPKS agar bisa langsung melapor kepada kepolisian untuk diproses hukum.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah