Anggota DPR RI Komisi VIII ini juga berkata, korban dan pelaku kekerasan seksual selama ini juga dialami oleh laki-laki, namun memang jumlah persentasenya relatif kecil dibandingkan perempuan dan anak.
Oleh karena itu, UU TPKS memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: 1.500 Jamaah Hadiri Sholat Idul Adha di Masjid Raya Ukhuwwah Denpasar
"Kami minta penegak hukum dapat menghukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera," kata Hasbi Hasbi Asyidiki Jayabaya dikutip dari laman antaranews.com.
Menurut Politisi PDI-P ini, masyarakat harus berani melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan kasus kekerasan seksual baik dalam keluarga, lingkungan maupun tempat tinggal.
Ia mengatakan hal ini harus dilakukan karena penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan keterlibatan semua pihak baik keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat hukum hingga aktivis.
Baca Juga: 2 Pencuri Barang Milik WNA Jerman Diamankan Polsek Kuta
Ia juga memberitahu bahwa Indonesia masuk darurat kekerasan seksual, karena banyak pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.
Perilaku kekerasan seksual itu disebabkan karena adanya kelainan jiwa dan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat yang bisa saja orang tua sendiri, ayah tiri, ipar, paman, teman, tetangga hingga guru.
Ia menambahkan, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi di rumah, rumah tetangga sebelah, kampung, gang dan lingkungan jika ditemukan pelanggar UU TPKS agar bisa langsung melapor kepada kepolisian untuk diproses hukum.***