Rudenim Denpasar Deportasi WNA Kanada Overstay Selama 776 Hari  

- 10 Juli 2022, 11:02 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lewat Rudenim Denpasar deportasi WNA Kanada yang overstay selama 776 hari.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lewat Rudenim Denpasar deportasi WNA Kanada yang overstay selama 776 hari. /Antara

Meski karena kelalaiannya, kantor imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Provinsi Bali Himbau Umat Muslim Tetap Patuhi Prokes saat Ibadah Shalat Id  

Sebab deportasi belum bisa dilakukan, maka kantor imigrasi menyerahkan AO ke Rudenim Denpasar pada 3 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

Babay Baenullah selaku Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan usai AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi, maka WNA itu akan melakukan tes PCR lebih dulu dengan hasil negatif, maka akan dideportasi sesuai jadwal.

WNA Kanada itu diterbangkan dengan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 20.30 WITA dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.

Ada 2 petugas Rudenim Denpasar yang mengawal keberangkatan tersebut dan kemudian AO dimasukan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Cegah PMK, Polsek Gilimanuk Periksa Angkutan Barang Keluar Masuk Bali

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Anggiat dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah