RINGTIMES BALI – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memberikan keterangan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Perjalanan RUU PDP ini sempat mengalami kemacetan karena proses negosiasi yang cukup lama antara DPR dan Kemenkominfo. Namun hal itu segera bisa diatasi.
Diketahui DPR dan pemerintah menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani kasus Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca Juga: Anggota DPR RI Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jika Terapkan KRIS pada Juli 2022
Pemerintah juga ingin kelak lembaga khusus itu bisa berada di bawah naungan Kemenkominfo.
Hal ini dilakukan agar proses pembahasan RUU ini bisa berjalan lebih efisien.
Perjalanan RUU PDP ini sempat mengalami kemacetan karena proses negosiasi yang cukup lama antara DPR dan Kemenkominfo.
Karena kemajuan teknologi yang maju semakin pesat saat ini maka perlindungan data pribadi di era modern seperti sekarang merupakan suatu hal yang wajib untuk dilakukan.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Perjuangkan UU KIA Salah Satunya Penambahan Cuti Hamil dan Melahirkan
Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR mengadakan rapat terus menerus untuk membahas RUU ini.