Anggota DPR RI Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jika Terapkan KRIS pada Juli 2022  

- 28 Juni 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi anggota komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap tidak ada peningkatan iuran jika BPJS Kesehatan.
Ilustrasi anggota komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap tidak ada peningkatan iuran jika BPJS Kesehatan. /Pikiran Rakyat/Royan B

RINGTIMES BALI – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap agar tidak ada peningkatan iuran jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS pada Juli 2022, khususnya untuk peserta kelas III.

Kahfi menyampaikan bahwa sistem tersebut sementara masih diperhitungkan bersama BPJS Kesehatan dan menerima jika memang KRIS menjadi pilihan. Namun, dirinya berharap kepada pemerintah agar tidak meningkatkan iuran pada peserta kelas III.

Menurut Kahfi, peserta BPJS Kesehatan golongan III termasuk masyarakat yang kurang mampu. Maka dari itu, jika KRIS diterapkan, sebaiknya untuk kelas standar bukan untuk kelas tiga.

Baca Juga: DPR Setujui Harmonisasi RUU KIA Kesejahteraan Ibu dan Anak ke Tahap Lebih Lanjut dengan Pemerintah

“Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikan lagi,” ucapnya dikutip dari Antara.

Penerapan sistem KRIS tersebut perlu disosialisasikan agar dapat diterima dengan baik di kalangan masyarakat.

Ia menjelaskan ada dua rumah sakit di Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yaitu RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid, peninjauan dilakukan pada 25 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Anggota DPR Impikan Digitalisasi Data Kependudukan 

BPJS Kesehatan segera merubah layanan kelas I, II, dan III menjadi satu, yang perubahannya direncanakan melalui KRIS akan segera diterapkan.

Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi serta perhitungan terkait dengan iuran kelas JKN yang akan dirubah menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas I, II, dan III hingga saat ini masih tetap diberlakukan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x