Jelang Pemilu 2024, Anggota DPR Impikan Digitalisasi Data Kependudukan 

- 10 Juni 2022, 07:07 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tekankan validasi data kependudukan jelang Pemilu 2024. Foto: Runi/Man
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tekankan validasi data kependudukan jelang Pemilu 2024. Foto: Runi/Man /dpr.go.id/

RINGTIMES BALI – Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tekankan validasi data kependudukan masyarakat jelang Pemilu 2024 untuk atasi masalah terkait data pemilih.

“Sebenarnya kita memimpikan dan mempunyai cita-cita tentang digitalisasi data kependudukan. Kalau itu sudah terwujud, sebetulnya ada satu tahapan yang bisa disederhanakan dalam konteks waktu, mekanisme, dan biaya yaitu tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih,” ucapnya dalam diskusi di Gedung DPR RI pada Kamis, 9 Juni 2022 dikutip dari Antara.

Menurutnya, jika data kependudukan Indonesia sudah valid dan tidak ada kendala, maka dapat memangkas persoalan yang menguras energi serta biaya yang dialami berkali-kali, yakni terkait data pemilih yang merupakan hulu dari persoalan.

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Penerbitan SIM kepada Kemenhub Tidak Relevan dan Timbulkan Pembengkakan Biaya

Ia menjelaskan tentang data pemilih itu menyebabkan masalah. Jika tidak segera diatasi seperti pemilih fiktif dan pemilih tidak jelas.

Ia mengatakan persoalan tersebut ada di bawah naungan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, tidak bisa diselesaikan oleh Kemendagri saja, melainkan secara bersama-sama untuk menyelesaikan kendala tersebut dan harus kolaboratif diselesaikan oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Jaya Negara dan Agus Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan 2022

Ia juga mengusulkan pemerintahan ke depan membentuk kementerian baru yang khusus menangani data kependudukan dengan nama Kementerian Negara Kependudukan.

Menurutnya hal itu sangat rasional, sebab Indonesia sudah menuju sistem satu data untuk semua yang diawali dengan langkah pemerintah yang akan mulai mengintegrasikan NIK sebagai pengganti NPWP.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x