Anggota DPR Nilai Penerbitan SIM kepada Kemenhub Tidak Relevan dan Timbulkan Pembengkakan Biaya

- 9 Juni 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi Anggota DPR Nilai Penerbitan SIM kepada Kemenhub Tidak Relevan dan Timbulkan Pembengkakan Biaya.
Ilustrasi Anggota DPR Nilai Penerbitan SIM kepada Kemenhub Tidak Relevan dan Timbulkan Pembengkakan Biaya. /polri.go.id

RINGTIMES BALI – Anggota Komisi III DPR Andi Idris Padjalangi menilai tidak relevan bahwa wacana penyerahan wewenang kepada Kemenhub menerbitkan SIM yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Anggota DPR tersebut mengatakan wacana kewenangan penerbitan SIM diserahkan kepada Kemenhub dalam revisi UU LLAJ tidak relevan dan dapat menimbulkan pembengkakan biaya.

Dirinya menilai bahwa penerbitan SIM, Polri menjalankan tugasnya dibidang pemerintahan yang bersifat umum.

Baca Juga: Jaya Negara dan Agus Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan 2022

Menurutnya, sarana prasarana penerbitan SIM juga hanya dimiliki institusi Polri yang sudah terhubung ke seluruh Indonesia serta berjalan cukup lama.

“Jika Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan, maka akan berdampak pada pelayanan dan anggaran,” ucapnya pada Rabu, 8 Juni 2022 dikutip dari Antara.

Baginya, kepolisian sudah tepat untuk kewenangan SIM, STNK, dan BPKB sesuai dalam pasal 15 ayat 2 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Dirinya juga yakin UU Polri tidak akan bertolak belakang dengan ketentuan pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Baca Juga: Dinas Pertanian Bidang Peternakan Denpasar Cek Kesehatan Daging Jelang Penampahan Galungan

Ia optimis bahwa Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat, sebab hanya memberikan pelayanan berupa penerbitan SIM.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x