Ia menambahkan, informasi kualifikasi tenaga kontrak Pemprov Bali kini dengan mudah didapatkan.
Baca Juga: Sekaa Semara Pegulingan Dharma Winangun Tampilkan Legong Kuntul di PKB XLIV Tahun 2022
Terkait kualifikasi tenaga kontrak diluar tenaga pendidikan dan kesehatan, menurutnya masih sangat dibutuhkan namun tidak bisa masuk dalam formasi lowongan PPPK.
“Itu yang kami rumuskan menjadi suatu kebijakan daerah, karena dibutuhkan. Contohnya, tenaga teknologi informasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita kan sudah bagus. Selain itu, tenaga teknologi informasi juga dibutuhkan di era digitalisasi birokrasi ini,” ucapnya.
Terlebih lagi, jumlah ASN yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka tidak seimbang dan jauh lebih kecil.
Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Booster untuk Proteksi Masyarakat, Kelurahan Sesetan Vaksin 122 Warga
“Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung dihantam, akan mengganggu pelayanan publik,” ucapnya.
Lihadnyana berharap agar tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali tetap tenang.***