BKPSDM Provinsi Bali: Tenaga Kontrak di Luar Pendidikan dan Kesehatan Dicarikan Kebijakan Strategis

- 6 Juli 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi tenaga kontrak di luar pendidikan dan kesehatan.
Ilustrasi tenaga kontrak di luar pendidikan dan kesehatan. /Instagram/@indonesiabaik.id.

RINGTIMES BALI – Pemprov Bali akan siapkan kebijakan strategis guna menampung tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi setempat yang tidak mendapatkan formasi dalam lowongan PPPK 2022.

Kepala BKPSDM Provinsi Bali Ketut Lihadnyana menyampaikan lowongan PPPK yang akan dibuka hanya untuk afirmasi, meliputi tenaga kependidikan, kesehatan, dan beberapa formasi lainnya.

Saat ini, jumlah tenaga kontrak termasuk guru kontrak di lingkungan Pemprov Bali ada 9.000 orang. Namun, Kemenpan RB akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.

Baca Juga: Cok Ace Sambut Mantra yang Akan Adakan Pertemuan Raja-raja Dunia dan Nusantara di Bali

“Tenaga kontrak diluar itu tentunya harus dicarikan kebijakan strategis. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat. Nanti bisa ada pengangguran, sehingga harus dicarikan kebijakan strategis,” ucapnya pada Selasa, 5 Juli 2022 dikutip dari Antara.

Untuk kebijakan tersebut, dirinya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenpan RB.

Kebijakan tersebut, ia jelaskan, tentunya tidak melanggar aturan, namun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis saat ini belum ada sebab baru melakukan rapat pertama dengan Kemenpan RB.

Baca Juga: Jadwal Pesta Kesenian Bali 7 Juli 2022, Ada Pagelaran Topeng Prembon hingga Drama Tari Calonarang

Kepala daerah nantinya akan diundang kembali oleh Kemenpan RB untuk menyikapi persoalan tenaga kontrak tersebut.

Lihadnyana lebih lanjut mengatakan terkait persoalan SDM tersebut, pihaknya harus menyusun kebutuhan dengan baik lebih dulu agar tidak ada kekeliruan.

Ia menambahkan, informasi kualifikasi tenaga kontrak Pemprov Bali kini dengan mudah didapatkan.

Baca Juga: Sekaa Semara Pegulingan Dharma Winangun Tampilkan Legong Kuntul di PKB XLIV Tahun 2022

Terkait kualifikasi tenaga kontrak diluar tenaga pendidikan dan kesehatan, menurutnya masih sangat dibutuhkan namun tidak bisa masuk dalam formasi lowongan PPPK.

“Itu yang kami rumuskan menjadi suatu kebijakan daerah, karena dibutuhkan. Contohnya, tenaga teknologi informasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita kan sudah bagus. Selain itu, tenaga teknologi informasi juga dibutuhkan di era digitalisasi birokrasi ini,” ucapnya.

Terlebih lagi, jumlah ASN yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka tidak seimbang dan jauh lebih kecil.

Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Booster untuk Proteksi Masyarakat, Kelurahan Sesetan Vaksin 122 Warga

“Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung dihantam, akan mengganggu pelayanan publik,” ucapnya.

Lihadnyana berharap agar tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali tetap tenang.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah