Pasal 212 merupakan sebuah pasal yang berisi tentang tindakan perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.
Sedangkan untuk Pasal 213 sendiri merupakan sebuah pasal yang berisi tentang perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga: Menpora RI, Zainudin Amali Wakili Jokowi Buka Fornas ke-VI
Kejadian ini bermula ketika seorang petugas polisi lalu lintas berinisial RM menghentikan seorang mahasiswi berinisial HFR dan kemudian menegurnya karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Peneguran tersebut dilakukan atas dasar HFR yang melawan arah saat mengendarai sepeda motor di daerah Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Namun, tidak terima dengan teguran yang dia dapat, mahasiswi tersebut justru malah melawan dengan secara sengaja menabrakkan sepeda motonya ke Ipda RM yang saat itu sedang bertugas.
Baca Juga: Road to Sanfest 2022 Akan Segera Digelar, Bukti Pulihnya Sektor Pariwisata di Bali
Selain itu tersangka juga melakukan penganiayaan dengan cara menyerang, memukul, menendang dan bahkan mengigit petugas.***