RINGTIMES BALI – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dibuat geram oleh tingkah laku seorang mahasiswi berinisial HFR yang berusia 23 tahun saat melawan polisi setelah ditegur karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Saat ditegur karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di Jakarta Timur, mahasiswi tersebut malah berbalik marah dan melawan polisi.
Untuk saat ini HFR sudah berstatus sebagai tersangka dengan dijerat oleh dua pasal yang berbeda.
Baca Juga: Semua Menteri Luar Negeri Anggota G20 Dipastikan Akan Hadir pada FMM G20 2022 di Bali
Penetapan mahasiswi tersebut sebagai tersangka dibenarkan langsung oleh Konbes Pol E Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022) dikutip dari laman metro.polri.go.id.
Zulpan mengatakan bahwa mahasiswi tersebut dikenakan pasal berlapis karena telah bersikap anarkis dengan melawan hingga menganiaya petugas kepolisian.
Baca Juga: Road to Sanfest 2022 Akan Segera Digelar, Bukti Pulihnya Sektor Pariwisata di Bali
"Untuk penerapan pasalnya Pasal 212 dan 213 KUHP," sambung Zulpan.