RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster melakukan peninjauan ke UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar pada Jumat, 1 Juli 2022.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung mengenai pelaksanaan kebijakan relaksasi penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan PKB dan BBNKB ini telah berlangsung sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Koster Beri Sambutan Pada Acara Rembug Nasional APTISI ke-1
“Saya kira ini adalah kesempatan yang baik membantu masyarakat termotivasi untuk mengikuti program ini dengan baik dan memanfaatkan kesempatan yang ada,” ujar Wayan Koster kepada media.
Menurutnya kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar kewajibannya terkait balik nama kendaraan bermotor maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan situasi Bali yang berada dalam pemulihan ekonomi, ia berharap agar masyarakat lebih termotivasi untuk disiplin menjalanan kewajibannya.
Terkait usulan masyarakat untuk memperpanjang kebijakan ini, Wayan Koster akui tengah mendiskusikannya.
“Akan diberlakukan lagi, sedang saya diskusikan,” ujarnya singkat.