Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan 1 Juta Formasi, Simak Daftar Selengkapnya

- 1 Juli 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 yang akan dibuka oleh Pemerintah Pusat melalui KEMENPAN-RB.
Ilustrasi. Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 yang akan dibuka oleh Pemerintah Pusat melalui KEMENPAN-RB. /Humas Kota Bandung

RINGTIMES BALI – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan satu juta formasi.

Namun, formasi CPNS hanya diperuntukkan bagi lulusan sekolah kedinasan, sedangkan PPPK difokuskan untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional lainnya, terutama bagi tenaga honorer.

"Untuk kategori CPNS, hanya ada formasi bagi sekolah kedinasan, sedangkan PPPK diperuntukkan bagi guru, dosen di Kemendikbud dan Kemenag, dokter/nakes, serta jabatan teknis lainnya," kata Mahfud MD (MenPAN-RB), seperti yang dikutip dari kanal YouTube Komisi II DPR RI Channel pada Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-76, Polres Tabanan Tetap Lakukan Vaksinasi Covid-19

Formasi CPNS dan PPPK tersebut didasarkan pada usulan atau kebutuhan setiap instansi baik di pemerintahan pusat ataupun pemerintahan daerah.

"Pengadaan Calon ASN ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi syarat penyadangan birokrasi dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah...," ungkap Mahfud MD.

"Adapun rencana perekrutan Calon ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," tambahnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Meninggal, Aparatur Negara Ucapkan Rasa Belasungkawa di Twitter

Berikut daftar atau rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 :

1. Formasi CPNS sejumlah 8.941 orang untuk lulusan sekolah kedinasan.

2. Formasi PPPK tingkat pusat meliputi :

(a) Tenaga guru sejumlah 45.000.

(b) Tenaga dosen (Kemdikbud/Kemenag) sejumlah 20.000.

(c) Tenaga dokter/profesi bidang kesehatan lainnya (Kemenkes) sejumlah 3.000.

(d) Tenaga untuk jabatan teknis lainnya sejumlah 25.554.

Baca Juga: Breaking News, MenPAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia 

3. Formasi PPPK tingkat daerah meliputi :

(a) Tenaga guru sejumlah 758.018.

(b) Tenaga untuk jabatan fungsional selain guru sejumlah 184.239.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pengadaan calon ASN diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia, semuanya memiliki kesempatan yang sama tanpa terkecuali, dengan catatan telah memenuhi persyaratan.

"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," terang Mahfud MD.

Baca Juga: Koster Beri Sambutan Pada Acara Rembug Nasional APTISI ke-1

Aturan mengenai usulan formasi CPNS dan PPPK berdasarkan kebutuhan instansi tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Maka, setiap instansi baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyampaikan usulannya terkait formasi CPNS dan PPPK kepada Menteri PAN-RB dan Kepala BKN dengan pendapat dari Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari BKN.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: YouTube Komisi II DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x