Cara Membeli MGCR dengan PeduliLindungi
Pembelian minyak goreng curah ini dapat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng akan Segera Terealisasi, KSP Harapkan mampu Ringankan Beban Masyarakat
Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat
- Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian Dorong Industri Minyak Goreng Sediakan Stok Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Cara Membeli MGCR dengan KTP
Apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan cara:
- Tunjukkan KTP Anda pada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK Anda
- Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.
Dalam masa transisi, Pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat maksimal 10 Kg per NIK per hari.
Baca Juga: Kapolresta Denpasar Sidak CV Crystal Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.