Kapolresta Denpasar Sidak CV Crystal Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah

- 25 Maret 2022, 18:37 WIB
Polresta Denpasar kembali melakukan sidak minyak goreng curah
Polresta Denpasar kembali melakukan sidak minyak goreng curah /Dok. Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Kapolresta Denpasar kembali melakukan sidak minyak goreng curah.

Kali ini sidak minyak goreng curah dilakukan di CV Crystal di Jalan Mahendradatta, untuk memantau ketersediaan serta proses distribusi.

Hasil sidak terhadap CV Crystal oleh Kapolres terkait harga dan stok minyak goreng curah dinilai baik.

Baca Juga: Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Rp130 Miliar LPD Adat Sangeh yang Diserahkan ke Kejati Bali

"Atas perintah Bapak Kapolri dan Menteri perdagangan Republik Indonesia, kami bersama satgas pangan diperintahkan untuk melaksanakan pengecekan ketersediaan minyak goreng dari distribusi ke subdistribusi sampai ke konsumen atau pelanggan khususnya minyak goreng curah yang beredar dipasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 25 Maret 2022.

Migor curah pada CV Crystal dijual dengan harga Rp15.150 per kg kepada konsumen, dan Rp15.500 kepada masyarakat umum.

Hingga saat ini kebutuhan masyarakat Denpasar terhadap minyak goreng masih terpenuhi, dan ketersediaan minyak goreng di CV Crystal masih ada sebanyak 30 ton untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Bali United Beri 5 Imbauan pada Suporter saat Laga Lawan Persebaya Nanti Malam

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengamankan dari hulu sampai hilir pendistribusian minyak goreng curah, karena ini merupakan sebuah kebutuhan dan masyarakat tidak boleh panik buying," sambung Bambang Yugo.

Sesuai dengan ketentuan Permendag No 11, kepada masyarakat yang akan menjual kembali sebagai subdistributor dapat menjual sesuai HET yaitu dengan harga Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x