Dishub Denpasar Gelar Penertiban Angkutan Barang, 20 Orang Diberikan Pembinaan

- 29 Juni 2022, 08:42 WIB
Dishub Kota Denpasar menggelar operasi penertiban pada Selasa, 27 Juni 2022 di Pos 1 Simpang Cokro-Uma Anyar.
Dishub Kota Denpasar menggelar operasi penertiban pada Selasa, 27 Juni 2022 di Pos 1 Simpang Cokro-Uma Anyar. /Dok. Humas Pemerintah Kota Denpasar

RINGTIMES BALI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar operasi penertiban pada Selasa, 27 Juni 2022.

Dishub Kota Denpasar menargetkan kendaraan angkutan barang yang melintasi Pos 1 Simpang Cokro-Uma Anyar.

Tak hanya Dishub Kota Denpasar, penertiban ini juga melibatkan unsur TNI sejumlah 3 orang, Polri 4 orang, Dishub 25 orang, Satpol PP 15 orang, dan Organda.

Melalui operasi penertiban ini, telah terjaring 23 kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Dewan Setujui Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2021

Menurut Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Denpasar Made Sukerata, SH.MH, dari total 23 kendaraan terdapat 20 orang yang diberikan pembinaan.

Sementara dua orang lainnya tidak membawa STNK dan satu orang tidak membawa SIM.

Made Sukerata mengatakan bahwa selanjutnya pelanggaran ini akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

"Untuk langkah selanjutnya ditindak oleh pihak kepolisian dan diberikan surat tilang," ungkap Made Sukerata dikutip Ringtimes Bali dari Humas Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Denpasar, Sembuh Bertambah 11 Orang dan Positif 16 Orang

Selain itu, ditemukan juga sejumlah kendaraan pick up atau kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Menurutnya ini sangat membahayakan jiwa penumpang, sehingga dilakukanlah penertiban di samping untuk melindungi angkutan yang memiliki izin resmi.

Kendaraan angkutan barang yang telah dijaring pada penertiban tersebut akan diarahkan untuk segera mengurus izin angkutan.

Lebih lanjut, pihaknya juga tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bagi para pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti larangan parkir.

Baca Juga: Polresta Denpasar Dukung Pelestarian Budaya dengan Menggelar Lomba Utsawa Dharma Gita

Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar juga menyatakan bahwa mobil derek sudah disiapkan untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

Terakhir ia mengimbau agar pengendara tetap mentaati rambu-rambu lalu lintas agar selamat sampai tempat tujuan.

"Mari kita ikuti dan taati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas sehingga dalam mempergunakan kendaraan bermotor dan berlalu lintas dapat selamat sampai di tempat tujuan," tutupnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemkot Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah