Kejaksaan Negeri Denpasar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Milik BUMN

- 29 Juni 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi, Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka inisial NKM dan ORAL terduga tindak korupsi dana KUR bank BUMN.
Ilustrasi, Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka inisial NKM dan ORAL terduga tindak korupsi dana KUR bank BUMN. /PIXABAY

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Negeri Denpasar tetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana KUR di salah satu bank milik BUMN di Denpasar.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan tersangka NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga sebab mengajukan kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua tersangka ini memanipulasi data-data yang diisyaratkan oleh salah satu bank BUMN pemberi KUR,” ucap Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha di Kejari Denpasar dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Akui Berjuang Sendiri: Jangan Dipelintir Kemana-mana

Putu Eka menyampaikan modus operandi yang dilakukan dua tersangka terjadi pada 2017 hingga 2020 dengan mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur.

Putu Eka juga mengatakan alasan penetapan tersangka sebab permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur dan tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha fiktif.

Tidak hanya itu, dua tersangka tersebut memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan OTS oleh pihak bank, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka serta dana KUR yang sudah dicairkan sebagian atau seluruhnya digunakan oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi LPD Sangeh, AA Resmi Jadi Tersangka Pertama

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.697.874.953.

Dua tersangka diancam pidana dengan ketentuan hukum pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 55 ayat 1 ke-1 jis pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah