Kejati Bali Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPD Badung

- 14 April 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi. Kejati Bali Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPD Badung
Ilustrasi. Kejati Bali Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPD Badung /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat orang tersangka inisial IMK, DPS, SW, dan IKB terkait dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di BPD cabang Badung senilai kurang lebih Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan pada 11 April 2022 telah ditetapkan IMK, DPS, SW, dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang bank yang sudah purna tugas, sedangkan SW dan IKB dari pihak swasta memiliki hubungan sebagai suami istri.

Kasi Penkum Kejati Bali tersebut mengatakan, selain tersangka terlibat dalam dugaan korupsi, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPS Kelas 9 dan Pembahasan 2022 Semester 2, Kisi-kisi Terbaru Part 1

Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi kemudian memperoleh surat dan petunjuk serta melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan kredit fiktif tersebut.

Berdasarkan temuan, empat orang tersebut ditetapkan tersangka dari alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Pada empat tersangka tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak 15 Maret 2022 lalu didasarkan bukti-bukti yang terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPS Kelas 9 dan Pembahasan 2022 Semester 2, Kisi-kisi Terbaru Part 2

Dikutip dari Antara, di tahun 2016 dan 2017 SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke BPD Bali cabang Badung.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x