Kejagung Sita Aset Senilai Rp20 Miliar Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

- 2 Juni 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi Kejagung Sita Aset Senilai Rp20 Miliar Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri.
Ilustrasi Kejagung Sita Aset Senilai Rp20 Miliar Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri. /PIXABAY/EmAji

RINGTIMES BALI – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sita aset milik Edward Seky Soeryadjaya yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi PT Asabri.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan aset yang disita yaitu berupa uang senilai Rp20 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketut Sumedana pada Rabu, 1 Juni 2022, yaitu penyidik Jampidsus telah menyita aset tersangka ESS berupa uang senilai Rp20 miliar via transfer bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Menkumham Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Keberagaman Indonesia

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada sejumlah perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

Penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-8/F.2/Fd.2/09/2021 pada 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 pada 8 Oktober 2021.

“Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Tandatangani Rencana Kerja Sinergi Pelayanan Publik dengan Ombudsman RI Bali

Edward Seky Soeryadjaya merupakan mantan Direktur Ortos Holding yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief pada Selasa, 14 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah