Kelanjutan Kasus Korupsi LPD Sangeh, AA Resmi Jadi Tersangka Pertama

- 3 Juni 2022, 19:00 WIB
Kejati Bali tetapkan AA sebagai tersangka korupsi LPD Sangeh.
Kejati Bali tetapkan AA sebagai tersangka korupsi LPD Sangeh. /Dok. Kejati Bali/

RINGTIMES BALI - Sejak 16 Maret 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPD Sangeh, Badung.

Saat ini Kejati Bali telah menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka dugaan korupsi ini diketahui merupakan saah satu pengurus LPD Sangeh yang telah menjabat selama 31 tahun terakhir.

Baca Juga: Ex Napi Lapas Kerobokan Bali Selundupkan 2 Kilo Ganja di Kamar Kost

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali dalam keterangannya telah menyematkan status tersangka kepada AA sejak tanggal 31 Mei 2022 kemarin.

Dalam penyidikan yang dilaksanakan selama 2 bulan, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

Akhirnya ditemukan titik terang, dan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu:

Baca Juga: Instruktur Surfing di Bali Jadi Pengedar Ganja Berkedok Penenang Saat Berselancar

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidiair: Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau,

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x