RINGTIMES BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp5,5 miliar ke kas negara yang merupakan hasil dari pembayaran denda dan uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dari terpidana korupsi.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, 24 Mei 2022 dikutip dari Antara.
Jubir KPK tersebut menjelaskan, pertama dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif senilai Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Upayakan Warga Arab Saudi Banyak Kunjungi Indonesia
Abdul Latif adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.
Yang kedua, merupakan hasil lelang barang rampasan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo senilai Rp2,85 miliar.
Yaya Purnomo adalah terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID.
Baca Juga: Mendag Lutfi Ajak Anggota APEC Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Yang ketiga, merupakan hasil dari perampasan uang barang bukti terpidana dua mantan anggota DPRD Jawa Barat yaitu Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing senilai Rp592 juta.