Sekolah Bali Mandara Batal Bubar, Bantuan bagi Siswa Miskin Dipertahankan

- 27 Mei 2022, 14:00 WIB
Proses belajar siswa sekolah di Bali.
Proses belajar siswa sekolah di Bali. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Isu soal SMAN/SMKN Bali Mandara ditampik Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Boy Jayawiba.

Dalam keterangan resminya, Boy mengatakan bahwa sekolah Bali Mandara tidak dibubarkan.
Kebijakan bagi siswa miskin di SMAN/SMKN Bali Mandara juga dipertahankan, bahkan diperluas agar merata dan adil.

"Dalam konteks pengelolaan pendidikan menengah di Bali, SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dipertahankan, namun pola layanannya dirubah, agar sama seperti SMAN/SMKN Umum lainnya (Reguler), yaitu tidak khusus mengelola siswa miskin dari berbagai wilayah Kota/Kabupaten di Bali dan tidak berasrama," tutur Boy dikutip Jumat, 27 Mei 2022.

Baca Juga: Kulkul Bali Jadi Penanda Dibukanya Konferensi Risiko Bencana GPDRR 2022

Hal ini dilakukan dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan.

Diketahui bahwa saat ini, jumlah peserta didik SMA/SMK/SLB se-Bali tahun ajaran 2021/2022 mencapai 184.839 orang.

Sedangkan jumlah siswa miskin diperkirakan paling banyak 10% dari jumlah tersebut, yaitu sekitar 18.000 orang.

Jumlah calon siswa yang terus meningkat setiap tahunnya membuat Pemerintah Provinsi Bali memperluas akses pendidikan, dengan membangun 14 SMAN/SMKN baru.

Baca Juga: Menko PMK Pimpin Kick Off Penanaman 10 Juta Pohon di Indonesia

Terkait dengan pemerataan tersebut, artinya pemerintah harus mengelola sebanyak 18.000 siswa miskin, tidak hanya 873 siswa miskin di SMAN/SMKN Bali Mandara.

Harapannya agar semua siswa miskin mendapat akses pendidikan di semua SMAN/SMKN se-Bali.

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah telah melengkapi saran prasarana sekolah, baik fasilitas maupun tenaga pendidik.

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yaitu:

Baca Juga: Jukung Tenggelam, Seorang Nelayan Berhasil Selamat Berlindung di Rumpon  

a. Kebijakan PPDB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu:
Penerimaan calon siswa melalui jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor.

b. Seluruh SMAN/SMKN berkewajiban menerima semua siswa miskin sesuai
zona masing-masing yang diterapkan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dengan begitu maka semua siswa miskin lulusan SMP dipastikan akan diterima di semua SMAN/SMKN sesuai zona masing-masing.

Baca Juga: Nelayan Hilang di Buleleng Ditemukan Tersangkut di Rumpon

Kebijakan baru ini juga mengatur soal bantuan bagi siswa miskin, berupa:

a. Bantuan pendidikan sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, mulai APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022.

b. Semua siswa miskin dibebaskan dari sumbangan komite.

c. Siswa miskin diklasifikasikan menjadi dua, yaitu miskin dan sangat miskin, berdasarkan hasil verifikasi faktual (Home Visit) oleh Satuan Pendidikan.

d. Siswa sangat miskin akan mendapatkan bantuan tambahan berupa: pakaian
seragam, sepatu, buku, tas, dan sarana belajar lainnya (bantuan kelengkapan
pendidikan).

Baca Juga: Siswa SD Lari Mengamankan Diri dalam Simulasi Tsunami Rangkaian GPDRR di Bali

e. Selain bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali, semua siswa miskin juga mendapat bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat berupa uang tunai sebesar Rp1 juta per siswa per tahun, bersumber dari APBN.

f. Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui keluarga pada komponen pendidikan siswa SMA/SMK/Sederajat sebesar Rp2 juta per siswa per tahun, direalisasikan setiap triwulan.

Melalui kebijakan ini, Boy menegaskan bahwa sekolah Bali Mandara tetap berjalan, namun pengelolaannya akan disamakan dengan SMAN/SMKN lainnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah