Uang sebanyak Rp7 juta ditransfer pelapor ke terlapor melalui bank BNI, dan transfer kedua sebesar Rp1,4 juta melalui bank Permata.
Baca Juga: Kadiskes Bali Sebut Daging Hewan Terjangkit PMK Dapat Berdampak Pada Manusia
Nasib buruk, Visa yang diharapkan para terlapor justru tak kunjung jadi, terlapor juga tidak melakukan pengembalian uang.
Dalam kasus ini, terlapor merasa dirugikan, karena telah menggelontorkan dana sebesar Rp8,4 juta.
Akhirnya WNA ini melaporkan peristiwa penipuan pembuatan Visa tersebut ke Polresta Denpasar pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA lalu.***