Polisi Diprotes LBH Bali Gegara Pengaduan Kasus Perdagangan Orang Tak Digubris

- 20 Mei 2022, 14:09 WIB
LBH Bali tak terima pengaduannya ditolak polisi.
LBH Bali tak terima pengaduannya ditolak polisi. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tak terima pengaduannya ditolak oleh Polda Bali.

Pada hari Kamis, 12 Mei 2022 lalu, LBH Bali mengajukan surat pengaduan atas dugaan penipuan dan perdagangan orang oleh salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Namun, pengaduan LBH Bali ditolak SPKT Polda Bali lantaran tidak memenuhi persyaratan minimal 2 kali somasi.

Baca Juga: Hilang 24 Jam Lebih, Korban Hanyut di Pantai Kuta Ditemukan Meninggal Dunia

"Kalau somasi tentunya tidak akan kami lakukan karena di undang-undang sudah jelas minimal 2 alat bukti untuk melakukan laporan itu yang jadi acuan," ujar kuasa hukum dari LBH Bali, Michael Angelo, Jumat, 20 Februari 2022.

Pihaknya mengaku tak perlu lagi memberikan somasi jika melihat alat bukti yang telah mereka pegang.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan perdagangan orang ini menimpa klien dari LBH Bali.

Sebanyak 5 orang melaporkan perusahaan PT Mutiara Abadi Gusmawan.

Salah satu perwakilan korban yaitu Dina Ayu Fitriana (27).

Ia mengaku telah mendaftar sebagai salah satu PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja di Jepang.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x