Antisipasi Penduduk Ilegal Masuk Denpasar, Tim Gabungan Sidak di Pelabuhan Benoa

- 16 Mei 2022, 11:49 WIB
Sidak penduduk ilegal di Pelabuhan Benoa.
Sidak penduduk ilegal di Pelabuhan Benoa. /Dok. Pemkot Denpasar

RINGTIMES BALI - Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar melakukan sidak di Pelabuhan Benoa.

Gelaran sidak di Pelabuhan Benoa ini dilakukan untuk mencegah masuknya peduduk ilegal ke Kota Denpasar.

Sekaligus melalui sidak ini, dilakukan pemeriksaan Administrasi Kependudukan (Adminduk) khususnya bagi pendatang melalui jalur Pelabuhan Benoa.

Baca Juga: Heboh, WNA Polandia Ditemukan Gantung Diri di Pohon Kawasan Kuta Bali

Pelaksanaan sidak ini dilakukan bersamaan oleh Disdukcapil Kota Denpasar, Satpol PP, kepolisian dan KPKL Benoa, pada Minggu, 15 Mei 2022 kemarin.

Pelaksanaan ini merupakan tindaklanjut dari pergerakan masyarakat yang pulang kampung saat libur Lebaran.

Kali ini pemeriksaan menyasar KM AWU dari Kabupaten Bima yang membawa sekitar 612 penumpang menuju Kota Denpasar.

Baca Juga: Bangku Penumpang Hancur Gegara Tabrakan Kapal Ketapang menuju Gilimanuk Bali

Dari pengecekan tersebut, secara umum seluruh penumpang tah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk.

Namun dari hasil pengecekan, setidaknya terdapat 14 orang yang persyaratan administrasinya diperiksa lebih lanjut.

Di mana, masih terdapat masyarakat yang membawa KTP-El dan Kartu Keluarga berupa forocopy bukan yang asli.

Baca Juga: Geger Penangkapan Oknum TNI Bali Pemilik Narkoba Jenis Shabu

Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, mengatakan penataan penduduk pendatang ini dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal masuk, serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar.

“Sidak Adminsitrasi Kependudukan ini merupakan kegiatan untuk pengendalian penduduk, dari kegiatan ini semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan, namun ada 14 orang yang adminduknya harus dilaksanakan pengecekan, dan terdapat 1 orang yang identitasnya tidak aktif," ujarnya dikutip Senin, 16 Mei 2022.

Pun juga kegiatan ini dilakukan agar masyarakat senantiasa sadar betapa pentingnya mengantongi kartu identitas setara KTP-El kemanapun pergi.

Baca Juga: Demam Berdarah Meningkat di Bali, Pemkot Denpasar Antisipasi Berantas Sarang Nyamuk

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib melengkapi diri dengan identitas kependudukan. 

Hal ini lantaran dari pendataan tertib administrasi oleh Disdukcapil nantinya yang bersangkutan atau pelanggar yang tidak membawa identitas, akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda.

Kemudian pihaknya dapat melakukan tindakan seperti mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali. 

Baca Juga: Kasus Meninggal Dunia Covid-19 di Denpasar Nihil, Kesembuhan Pasien Capai Persen 97,83 Persen

“Kami tidak segan akan melaksanakan tindakan tegas bagi pelanggar, dan syukur sidak kali ini nihil pelanggar, hanya pengecekan kembali adminduk dan menunggu penjamin saja,” tutur Nendra.

Dalam sidak penduduk ilegal di Pelabuhan Benoa, Tim Gabungan Pemkot Denpasar tak menemukan pelanggar yang perlu ditindak lebih jauh.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah